Buku Profil RSUD BAli Mandara tahun 2023 ini disusun dalam rangka untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang rumah sakit umum daerah kelas B milik pemerintah propinsi Bali ini. Buku ini memberikan gambaran tentang sejarah, visi, misi motto dan sumber daya yang dimiliki rumah sakit ini baik ketenagaan , peralatan, sarana dan prasarana serta pelayanan yang ada.
Buku Profil RSUD BAli Mandara tahun 2022 ini disusun dalam rangka untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang rumah sakit umum daerah kelas B milik pemerintah propinsi Bali ini. Buku ini memberikan gambaran tentang sejarah, visi, misi motto dan sumber daya yang dimiliki rumah sakit ini baik ketenagaan , peralatan, sarana dan prasarana serta pelayanan yang ada.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2021
Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2021 ini disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Rumah Sakit Bali Mandara Provinsi Bali tahun 2018 – 2023, serta berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dibuat dalam rangka perwujudan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah, berdasarkan suatu sistem akuntabilitas yang memadai. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) juga berperan sebagai alat kendali, alat penilai kerja dan alat
pendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih. Dalam perspektif yang lebih luas, maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik.
Laporan Akuntabilitas Kinerja RSUD BAli Mandara Tahun 2022
Terselenggaranya pemerintahan yg bersih merupakan prasyarat bagi setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan tuntutan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara. Reformasi birokrasi harus dilakukan guna mewujudkan negara dan pemerintahan yang memenuhi karakteristik good governance. Reformasi birokrasi harus disertai rencana tindak yang jelas serta implementasinya secara konkrit dan konsekuen. Dengan demikian, upaya reformasi birokrasi dapat membawa implikasi yang nyata terhadap kinerja pelayanan publik. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, menyatakan akuntabilitas salah satu asas umum dalam penyelenggaraan negara. Asas akuntabilitas ini menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dalam implementasinya dipertegas kembali dengan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 (sudah direvisi menjadi UU 32 tahun 2004) termasuk sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean government) dan mempertanggungjawabkannya melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).